sunpol vs sistem
ini tentang pelaksanaan sunset policy..
kalo ga salah di PMK-nya… pembetulan sunset policy bisa dilakukan untuk SPT Kurang Bayar yang terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15
kesulitannya… ternyata untuk mengentry di sistem kompie-nya, sepanjang pembetulan tidak menyebabkan jumlah kurang bayar PPh Pasal 29, maka akan dibaca sistem sebagai pembetulan biasa alias bukan sunpol.
masalahnya..ada beberapa WePe yang bermaksud untuk membetulkan PPh Pasal 4 ayat(2) yang kurang/memang belum dibayar… jd repot kan???!!!
No comments yet.
Leave a comment
-
Recent
- kalo situ, lebih suka dinego atau ngga?
- STP PPh Pasal 21 Tahunan, almarhum sebelum waktunya?
- jokjit…jok pijit
- selembar kertas kosong tanpa pena
- Hi..i’m Back
- Merah Hijau Kuning Rekanku
- Remunerasi bikin polusi?
- Sunset Policy = kalo tidak sunset dilaporkan polisi
- Horeee….File-nya nongol lagi
- Selamat Jalan..Guruku.
- sunpol vs skp
- sunpol vs sistem
-
Links
-
Archives
- December 2009 (2)
- November 2009 (3)
- December 2008 (12)
- November 2008 (4)
- October 2008 (18)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS