Between Me n Myself

Gamblehan Alaiyum Gambreng-na Seorang Sendja

sunpol vs sistem

ini tentang pelaksanaan sunset policy..

kalo ga salah di PMK-nya… pembetulan sunset policy bisa dilakukan untuk SPT Kurang Bayar yang terkait dengan PPh Pasal 29, PPh Pasal 4 ayat (2) dan PPh Pasal 15

kesulitannya…  ternyata untuk mengentry di sistem kompie-nya, sepanjang pembetulan tidak menyebabkan jumlah kurang bayar PPh Pasal 29, maka akan dibaca sistem sebagai pembetulan biasa alias bukan sunpol.

masalahnya..ada beberapa WePe yang bermaksud untuk membetulkan PPh Pasal 4 ayat(2) yang kurang/memang belum dibayar… jd repot kan???!!!

December 9, 2008 - Posted by sendja | nggambleh kerjaan | | No Comments Yet

No comments yet.

Leave a comment