sunpol vs skp
masih tentang sunset policy…
kalo ga salah di PMK nya..disebutkan pembetulan sunpol dapat dilakukan sepanjang atas SPT Tahunan tahun pajak yang bersangkutan belum diterbitkan skp.
maka muncullah salah satu kasus yang membingungkan teman saya:
telah dilakukan pemeriksaan terhadap WePe dan telah diterbitkan skp untuk tahun pajak xxxx. sehubungan dengan adanya sunpol..WePe bermaksud melakukan pembetulan untuk tahun pajak xxxx tersebut, karena WePe merasa bahwa terdapat penghasilan yang belum diperhitungkan oleh pemeriksa. alias. pembetulan yang dilakukan WePe akan mengakibatkan jumlah kurang bayar yang lebih besar dari pada temuan pemeriksa.
yang menjadi masalah…terbentur oleh aturan PMK tsb diatas..maka pembetulan WePe akan tidak memenuhi syarat sebagai pembetulan sunpol yang otomatis akan tetap dikenakan sanksi. Sungguh sayang , dengan adanya benturan tersebut, maka WePe tidak jadi mengungkap jumlah kurang bayar yang sebenarnya, lantas melayang sudah potensi penerimaan negara.
2 Comments »
Leave a comment
-
Recent
- Merah Hijau Kuning Rekanku
- Remunerasi bikin polusi?
- Sunset Policy = kalo tidak sunset dilaporkan polisi
- Horeee….File-nya nongol lagi
- Selamat Jalan..Guruku.
- sunpol vs skp
- sunpol vs sistem
- Kalo Kambing bisa ngomong….
- Tidak hanya AR yang bisa keren!
- Stop kirimi saya email “itu” !!!
- ketika balita anda mengenal internet…waspadalah..!!!!
- bikin hidup lebih hidup
-
Links
-
Archives
- December 2008 (12)
- November 2008 (4)
- October 2008 (18)
-
Categories
-
RSS
Entries RSS
Comments RSS
iyo ik, di tangerang timur kemaren wp mo bayar 400 jutaan, gak bisa ikut sunpol gara2 itu.
kalo mau,wpnya tetep biarkan bayar dan lapor dengan menu pembetulan biasa, tanpa sunset policy, tapi dari kpp juga ada kebijakan untuk tidak menerbitkan sanksi bunganya.
Comment by beruangqutub | December 11, 2008
ini forum AR ya? pd curhat,hahaha…
Comment by heri | December 13, 2008